a. Kedudukan organisasi BSMR
Kegiatan BSMR di sekolah secara fungsional merupakan bagian dari kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah yang bersifat Ekstrakurikuler.
b. Susunan Pengurus BSMR
1. Pembina BSMR adalah Kepala sekolah yang mengatur tugas Pembina teknis dan pelatih BSMR yang ada di sekolah tersebut.
2. Pembina teknis BSMR adalah guru atau pelaksana tugas administrasi di sekolah tersebut yang sehari-hari membantu Kepala Sekolah melaksanakan tugas pembinaan BSMR.
3. Pengurus BSMR terdiri dari siswa/siswi yang telah menjadi anggota BSMR dan telah mengikuti pendidikan dasar BSMR.
Pengurus harian BSMR terdiri dari :
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara
Seksi :
- Seksi Pengabdian Masyarakat
- Seksi Humas
- Seksi Sarana dan prasarana
c. Fungsi dan Tugas Pembina BSMR
1. Fungsi dan Tugas Pembina Teknis BSMR
a) Fungsi
· Pembinaan
· Penghubung kepada BSMI Cabang
· Koordinasi
b) Tugas
· Membimbing anggota BSMR dalam menjalankan kegiatannya.
· Memberikan motivasi kepada guru-guru di lingkungan sekolah tersebut untuk menyalurkan kegiatan BSMR ke dalam acara kegiatan yang ada di sekolah.
· Mengusahakan penyediaan dana dan sarana.
· Mengikutsertakan anggota BSMR di sekolahnya dalam kegiatan yang diselenggarakan BSMI Cabang.
2. Fungsi dan Tugas Pelatih BSMR
3. Fungsi dan Tugas Pengurus harian BSMR
1) Fungsi
a) Pimpinan Kelompok
b) Koordinasi
c) Penghubung kepada Pembina Teknis BSMR setempat
2) Tugas
a) Menyusun rencana kegiatan tahunan BSMR
b) Mengadakan pembagian tugas antaranggota BSMR
c) Mengkoordinasikan kegiatan BSMR dengan semua kegiatan yang ada di lingkungan sekolah.
4. Masa Bakti
Pengurus BSMR terdiri dari siswa/siswi yang telah menjadi anggota BSMR dan telah mengikuti pendidikan dasar BSMR. Masa bakti 1 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar